Jumat, 19 Oktober 2007

सेर्तिपिकासी

Portofolio Diperiksa Usai Libur Lebaran

Herkulanus Agus

“Rencananya kita akan melakukan pemeriksaan berkas portofolio untuk kuota 2007 setelah libur lebaran nanti,” ungkap Ketua pelaksana sertifikasi guru Kalimantan Barat Prof. Dr. H Urai Husna Asmara, M. Pd, akhir pekan lalu. Berarti sekarang semua berkas sedang dalam proses pemeriksaan.
Menurut Urai data-data portofolio sertifikasi guru kuota 2007 yang sudah masuk ke panitia pelaksana sertifikasi guru dalam jabatan sebagian besar sudah disortir. Untuk guru matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan mata pelajaran lainnya dipisahkan tersendiri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pekerjaan panitia seleksi.
Untuk tahun 2006 lalu guru yang memperoleh hak ikut sertifikasi sebanyak 164 orang dan pada 2007 sebanyak 3750 lebih. Pada kuota 2006 sebanyak 38 orang dinyatakan sudah lulus sertifikasi. Terhitung sejak 1 Oktober 2007 mereka berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok. Jumlah tersebut memang masih minim jika dilihat dari jumlah guru yang mendaftarkan diri sebanyak 126 orang.
Menurut Urai pada 2007 jumlah kuota masing-masing kabupaten kota di antaranya kota Pontianak mendapat kuota 564 guru, mulai dari guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Sedangkan untuk jatah Kabupaten Sintang sebanyak 293 guru, dari jenjang TK hingga SMA.
Cakupan dan instrumen sertifikasi guru berbentuk uji kopetensi yang terdiri tes tertulis dan tes kinerja yang diberengi self appraisal (Portofolio) serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tertulis, tes kinerja dan self appraisal yang dipadukan dengan portofolio didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Materi tes tertulis mencakup kompetensi pedagogik dan kopetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam pembelajaran yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penialaian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah, dalam kegiatan profesional atau dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer apraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilaian kinerja sehari-hari yang mencakup keempat kopetensi.
Sesuai dengan cakupan uji kopetensi tersebut, maka instrumen sertifikasi guru dikelompokan kedalam instrunmen tes dan instrumen non tes. Kelompok instrumen tes meliputi tertulis tertulis dan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik umum dan khusus dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG)
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No 045/U/2002 menyebutkan kopetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Undang Undang Guru dan Dosen dan PP No 19 /2005 menyatakan kopetensi guru meliputi kopetensi keperibadian, pedagogik, profesionalisme dan sosial. Keempat jenis kompetensi guru beserta subkopetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut. 1. Subkopetensi keperibadian yang mantap dan stabil memiliki indikasi esensial, bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. 2. Subkompetensi keperibadian yang dewasa memiliki indikator esensial, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja sebagai guru. 3. Subkompetsnsi keperibadian yang arif memiliki indikator esensial menampilkan tindakan yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.4. Subkopetensi keperibadian yang berwibawa memiliki indikator esensial, memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki prilaku yang disegani. 5. Sunkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial, memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuanya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial. Subkopetensi menguasai subtansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial, memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsef-konsef keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Subkopetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuik memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi.
Komnpetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkopetensi dengan indikator sosial.
Undang-Undang RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Untuk itu mereka dipersyaratkan memimiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau diploma IV (S I /D4) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kulaifikasi akademik minimal SI attau D 4 dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya guru SD dipersyaratkan lulusan SI/D 4 jurusan program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan lainya, sedangkan guru Metamatika SMP, MTs, SMA dan MA dan SMK dipersyaratkan lulusan S-1/ D4 jurusan atau program studi metematika atau pendidikan matematika. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagaui agen pembelajaran yang meliputi kompetensi keperibadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial dibuktikan dengan sertifikasi pendidik.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diberengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan Indonesia secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar: